English to Indonesian: Memo of Understanding General field: Law/Patents Detailed field: Law: Contract(s) | |
Source text - English 2. PROPOSALS FOR THE JOINT VENTURE AGREEMENT
2.1 Joint Venture Agreement
The Parties hereby agree to enter into a Joint Venture Agreement no later than the Formal Agreement Deadline. The terms and conditions of the Joint Venture Agreement will reflect those set out in this Memorandum.
2.2 Business of the Joint Venture
Subject to the terms set forth in this Memorandum, the Parties wish to enter into a corporate joint venture to design, construct, commission, operate, maintain, repair the infrastructure for the provision of the BPL Services, to provide the Services to the Subscribers and the Government of Indonesia and to collect subscription fees from the Subscribers and service charges from the Government of Indonesia for the Joint Venture Period or the Extended Joint Venture Period, as the case may be. | Translation - Indonesian 2. USULAN-USULAN UNTUK PERJANJIAN JOINT VENTURE
2.1 Perjanjian Joint Venture
Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengadakan Perjanjian Joint Venture dalam jangka waktu tidak lebih dari Batas Waktu Perjanjian Formal. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Joint Venture adalah sebagaimana yang dimuat dalam Nota ini.
2.2 Bisnis Joint Venture
Tunduk pada syarat-syarat sebagaimana yang dimuat dalam Nota ini, Para Pihak berkeinginan untuk menjalankan perusahaan joint venture untuk mendesain, membangun, menyiapkan, mengo-perasikan, memelihara, memperbaiki infrastruktur tersebut untuk penyediaan Jasa-jasa BPL, menyediakan Jasa-jasa tersebut kepada Pelanggan-pelanggan tersebut dan Pemerintah Indonesia dan mengumpulkan biaya-biaya berlangganan dari Pelanggan-pelanggan tersebut dan biaya-biaya jasa dari Pemerintah Indonesia selama Periode Joint Venture atau Periode Joint Venture Yang Diperpanjang, sebagaimana keadaan-nya. |
Indonesian to English: Nota Kesepahaman General field: Law/Patents Detailed field: Law: Contract(s) | |
Source text - Indonesian 4. Tindak Lanjut
4.1. Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini akan diatur dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dise-pakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak ter-pisahkan dari Nota Kesepahaman Bersama ini. | Translation - English Follow-up
4.1. Matters concerning follow-up from this Memorandum of Understanding shall be set out and set forth in cooperation agreement that is agreed by PARTIES and constitutes inseparable part of this Joint Memorandum of Understanding. |